CIMAHI — Detik-detik kunjungan kerja lapangan Jajaran Komisi II DPRD Kota Cimahi ke Pasar Salasa Jumat di depan Puskesmas Padasuka, Kelurahan Padasuka, Selasa (1/9/2026), membuahkan sorotan tajam.
Dipimpin oleh Ketua Komisi II Dadang Jaenudin bersama Sekretaris Sudiarto serta jajaran anggota termasuk Yepi Abdulah dan Hj. Enil Fadahliza, S.Pd., M.Pd., sidak ini mengungkap fakta bahwa sebagian besar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di pasar kaget tersebut telah menggantungkan hidupnya selama lebih dari lima tahun.
Kendati menjadi urat nadi ekonomi kerakyatan, eksistensi pasar yang memanfaatkan akses jalan kota ini tak lepas dari persoalan ketertiban dan kenyamanan warga. Menanggapi dinamika tersebut, Hj. Enil Fadahliza, S.Pd., M.Pd., srikandi legislatif dari Fraksi Gerindra, angkat bicara mengenai pentingnya penataan kawasan yang humanis namun tetap tegas.
"Keberadaan para pelaku UMKM yang sudah bertahun-tahun mencari nafkah di Pasar Salasa Jumat ini tentu sangat kita hargai sebagai penggerak ekonomi kerakyatan. Namun, di sisi lain, ketertiban umum dan kelancaran akses jalan kota bagi masyarakat luas adalah harga mati yang harus kita jaga bersama," tegas Hj. Enil Fadahliza saat ditemui di lokasi kegiatan, Selasa (1/9/2026).
Politisi Fraksi Gerindra ini juga menekankan bahwa penataan tidak hanya berfokus pada lokasi berjualan, tetapi juga menuntut tanggung jawab moral dari segi kebersihan lingkungan. Para pedagang diimbau agar tidak meninggalkan tumpukan sampah demi menjaga keasrian kawasan sekitar Puskesmas Padasuka.
Langkah cepat Komisi II DPRD Kota Cimahi ini dilandasi oleh aspirasi dan laporan langsung dari masyarakat. Sebagai tindak lanjut konkret, dewan berencana memanggil para pengelola pasar, pihak Kelurahan Padasuka, serta dinas terkait untuk duduk bersama dalam meja audiensi komprehensif.
Langkah strategis ini diharapkan mampu merumuskan solusi terbaik yang adil, sehingga aktivitas ekonomi kerakyatan tetap berjalan tanpa menimbulkan pro dan kontra yang berkepanjangan di tengah warga.
"Harapan kami kepada para pengelola tidak hanya sekadar menerima pungutan dari UMKM, tetapi benar-benar bertanggung jawab terhadap ketertiban akses jalan, kebersihan, dan keamanan agar tidak timbul keributan yang merugikan semua pihak," pungkas Hj. Enil menutup keterangannya.
Kini, publik menantikan langkah taktis selanjutnya dari meja audiensi antara legislatif, kelurahan, dan pengelola pasar dalam merajut harmoni ruang publik dan kesejahteraan pedagang di Kota Cimahi.
(Red).
