Langkah berani ini diambil guna menyederhanakan birokrasi, sehingga pelayanan publik kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menjelaskan bahwa pencabutan delapan perda tersebut dilakukan agar aturan yang berlaku tidak lagi membingungkan aparatur sipil negara (ASN) maupun masyarakat.
"Banyak peraturan daerah yang sudah tidak relevan, tumpang tindih dengan peraturan dari pusat, dan tujuannya untuk penyederhanaan. Sehingga memudahkan terhadap pelayanan kepada masyarakat," ujar Ngatiyana kepada awak media di Gedung DPRD Kota Cimahi, Rabu, 2 September 2026.
Adapun kedelapan perda yang dicabut mencakup sejumlah sektor penting, di antaranya terkait kelurahan, pelayanan rumah sakit, hingga ketenagakerjaan.
Ngatiyana menegaskan, keberanian untuk menghapus regulasi yang sudah usang ini sangat diperlukan agar produk hukum daerah benar-benar relevan dan selaras dengan kebutuhan zaman.
"Kalau memang sudah tidak relevan, tumpang tindih, dan tidak bisa dipakai, kita harus berani mencabut. Jadi nanti peraturan daerah yang baru yang relevan yang digunakan pada saat-saat ini," pungkasnya.
Dengan penyederhanaan ini, pemerintah berharap masyarakat tidak lagi bingung dan bisa lebih mudah mengakses serta memahami regulasi yang berlaku di Kota Cimahi.
(Red).
