BANDUNG — Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali menuai sorotan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat atas LKPD KBB Tahun Anggaran 2025, total aset daerah senilai kurang lebih Rp5,059 triliun tercatat masih menyisakan segudang persoalan administratif hingga potensi kerugian daerah.
Menanggapi temuan tersebut, Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) mendesak Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh. Ketua Umum APAK, R. Yadi Suryadi, menegaskan bahwa kekayaan daerah yang mencapai angka lebih dari Rp5 triliun merupakan milik seluruh masyarakat KBB yang pengelolaannya wajib menjunjung tinggi transparansi serta akuntabilitas.
"KBB memiliki kekayaan daerah lebih dari Rp5 triliun. Karena itu, pengelolaannya harus tertib, transparans, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Yadi di Bandung, Minggu (13/9/2026).
Deretan Temuan BPK yang Disorot APAK
Berdasarkan LHP BPK Nomor 22.B/LHP/XVIII.BDG/06/2026 tertanggal 28 Mei 2026, terdapat sejumlah catatan penting yang menjadi perhatian publik, di antaranya:
Administrasi Kendaraan Dinas: Sebanyak 129 unit kendaraan (roda dua, tiga, dan empat) belum dilengkapi bukti kepemilikan berupa BPKB, serta tercatat 956 unit kendaraan memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Fisik Kendaraan Hilang: Sebanyak 27 unit sepeda motor tidak ditemukan saat pemeriksaan fisik berlangsung di sejumlah perangkat daerah.
Aset Dikuasai Mantan Pejabat: Sebanyak 5 unit sepeda motor dan 5 unit alat komunikasi senilai kurang lebih Rp183,2 juta masih berada dalam penguasaan mantan pejabat dan belum dikembalikan.
Kerugian Daerah: Sisa kerugian daerah dari hasil pemeriksaan sebelumnya yang mencapai sekitar Rp2,76 miliar belum sepenuhnya dipulihkan.
Aset Warisan Pemekaran & Pasar Panorama Lembang: Sejumlah aset tanah warisan pemekaran belum bersertifikat, termasuk perlunya kejelasan status administrasi, dokumen hukum, serta transparansi kerja sama pengelolaan Pasar Panorama Lembang dengan pihak ketiga yang berdiri sejak 1971.
Lahan Kota Baru Parahyangan: Pemanfaatan lahan olahraga berkuda seluas kurang lebih 11.000 meter persegi di kawasan Kota Baru Parahyangan yang menuntut kejelasan dasar kerja sama, nilai pemanfaatan, hingga setoran riil ke kas daerah.
Dorong Delapan Langkah Perbaikan dan Tak Ragu Lapor ke KPK
Meskipun belum ingin menarik kesimpulan hukum sebelum ada proses pembuktian oleh lembaga berwenang, APAK dengan tegas mengingatkan agar seluruh pihak tidak coba-coba bermain-main dengan kekayaan negara. Yadi menyatakan, apabila dalam proses penertiban ditemukan indikasi penyimpangan atau unsur korupsi, masyarakat dan pemerintah harus berani mengambil sikap tegas.
"Kami mengimbau masyarakat KBB untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan hukum dalam pengelolaan aset daerah. Laporkan berdasarkan data dan bukti yang dimiliki kepada lembaga yang berwenang," tegas Yadi. "Di Indonesia tidak ada siapa pun yang kebal terhadap hukum. Semua harus tunduk pada hukum."
Guna menyelamatkan aset publik tersebut, APAK merumuskan dan mendorong Pemkab KBB untuk segera mengeksekusi delapan langkah taktis:
Melakukan inventarisasi fisik seluruh aset daerah secara menyeluruh dan membuka akses informasi seluas-luasnya melalui PPID.
Menertibkan dan menarik kembali aset daerah yang masih dikuasai pihak tanpa hak.
Menyelesaikan persoalan BPKB dan menuntaskan tunggakan pajak kendaraan secara terstruktur.
Mempercepat pemulihan kerugian daerah sebesar Rp2,76 miliar sesuai ketentuan hukum.
Mengevaluasi kinerja pengelolaan aset pada perangkat daerah terkait berdasarkan rekomendasi BPK.
Membuka informasi kerja sama pemanfaatan aset atau sewa dengan pihak ketiga kepada publik.
Memperjelas status hukum dan kontribusi pendapatan daerah dari lahan 11.000 meter persegi di Kota Baru Parahyangan.
Menuntaskan verifikasi dokumen aset warisan pemekaran, termasuk kejelasan tata kelola Pasar Panorama Lembang.
"Aset daerah adalah milik seluruh masyarakat KBB, bukan milik pejabat ataupun kelompok tertentu. Transparansi dan akuntabilitas bukanlah hadiah dari pemerintah, melainkan hak dasar masyarakat," pungkas Yadi.
(Puput,Wempi).
