Bandung, 15 September 2026 – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mempermudah akses bagi masyarakat yang memiliki Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Melalui program perbaikan rutilahu, kini warga dapat mengajukan usulan perbaikan secara mandiri menggunakan ponsel pintar melalui fitur "Imah Aing".
Layanan inovatif ini dihadirkan untuk membantu pemerintah mendata serta memproses rumah-rumah warga yang benar-benar membutuhkan rehabilitasi agar lebih layak dan aman untuk dihuni.
Sebelum melakukan pengajuan, warga diminta untuk mempersiapkan beberapa persyaratan penting, meliputi:
Identitas calon penerima (KTP)
Lokasi dan titik koordinat rumah
Nomor kontak yang aktif
Dokumentasi atau foto kondisi rumah dari sisi depan, kiri, kanan, dan belakang
Panduan Cara Mengajukan Rutilahu
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, Pemprov Jabar menyediakan dua alternatif saluran resmi yang mudah diakses:
1. Melalui Aplikasi Sapawarga
Buka aplikasi Sapawarga dan lengkapi profil akun Anda.
Pilih menu Sektor Lingkungan dan Tempat Tinggal.
Masuk ke menu Imah Aing.
Isi data KTP calon penerima, alamat lengkap, serta titik koordinat rumah.
Masukkan nomor HP aktif.
Unggah foto kondisi rumah dari tampak depan, kiri, kanan, dan belakang.
Periksa kembali data yang telah diisi, lalu tekan Kirim.
2. Melalui WhatsApp Hotline Jabar
Hubungi nomor resmi di 0821-2603-0038.
Ketik pesan "Halo Jabar".
Pilih menu Imah Aing, kemudian pilih Ajukan Permohonan.
Lengkapi seluruh data serta foto yang diminta, lalu kirimkan.
Pantau Status Pengajuan Secara Real-Time
Setelah permohonan dikirimkan, warga dapat memantau perkembangan status pengajuan mereka langsung melalui aplikasi Sapawarga. Sementara itu, bagi pendaftar melalui WhatsApp, pengecekan dapat dilakukan dengan memilih menu Imah Aing > Lacak Pengajuan.
Pihak Pemprov Jabar menegaskan bahwa layanan perbaikan rutilahu ini tidak dipungut biaya alias gratis. Seluruh usulan yang masuk nantinya tetap akan melalui proses pendataan dan verifikasi yang ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Wempi).
