BONGKAR KASUS TANAH: LSM 354 Resmi Laporkan Kantah ATR/BPN Kabupaten Bandung ke Ombudsman RI Terkait "Sertifikat Mandek & Dokumen Hilang"


BANDUNG — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) 354 Indonesia Kabupaten Bandung secara resmi mengambil langkah hukum tegas. Didampingi kuasa penuh warga, pimpinan LSM 354 mendatangi Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Jawa Barat untuk menyerahkan Laporan Pengaduan terkait dugaan maladministrasi dan buruknya pelayanan publik di lingkungan Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Bandung.  

​Laporan penting ini teregistrasi dengan nomor surat: 035 / LAPDU / LSM 354 / DPD.KAB-BDG / XI / 2026 dan diserahkan langsung pada pekan ini.  

​Kronologi Sengketa: Berkas Mandek Sejak 2019, Tiba-Tiba Dokumen Asli Hilang!
​Kasus bermula ketika warga pemohon bernama Asep Saefpudin mengajukan permohonan penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) pada tanggal 7 Desember 2015. Pengajuan tersebut sah secara hukum berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Notaris Sri Handayani Mulyo, S.H. (Nomor 231 Tahun 2012) atas sebidang tanah seluas 350 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Berdasarkan Tanda Terima Dokumen (TTD) Nomor Berkas Permohonan 09253/2015, seluruh persyaratan lengkap mulai dari AJB asli, KTP, Surat Kuasa, PBB, hingga Bukti Alas Hak Nomor 630/1957 telah diserahkan dengan tuntas.  

​Namun, nasib malang menimpa warga. Setelah bertahun-tahun menunggu kepastian hukum hingga tahun 2026, pihak Kantah ATR/BPN Kabupaten Bandung justru memberikan keterangan mengejutkan bahwa proses permohonan tersebut ternyata telah "dihentikan" sejak tahun 2019 tanpa alasan yang jelas serta tanpa pemberitahuan kepada pemohon.  

​Lebih parah lagi, ketika pemohon berupaya meminta kembali berkas dokumen aslinya, pihak Kantah ATR/BPN Kabupaten Bandung menyatakan "tidak mengetahui di mana keberadaan dokumen-dokumen tersebut".  

​Lahan Diserobot dan Didirikan Bangunan Tanpa Hak

​Akibat hilangnya dokumen-dokumen penting serta dihentikannya proses permohonan secara sepihak, situasi di lapangan semakin meresahkan. Saat ini, di atas tanah milik warga tersebut telah berdiri bangunan Kantor UPTD SARPRAS PUTR Baleendah serta ditempati oleh pihak lain yang tidak dikenal oleh pemilik sah.  


​Ketua DPD LSM 354 Indonesia Kabupaten Bandung, Christopher Hidayat, menyatakan bahwa tindakan ini tidak hanya merugikan korban secara materiil dan immateriil, tetapi juga mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.  

​"Kami mendatangi Ombudsman RI hari ini guna menuntut keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat kecil. Sangat tidak masuk akal, berkas permohonan resmi dihentikan tanpa kejelasan, dokumen asli hilang entah ke mana, dan di atas tanah warga justru berdiri bangunan lain. Ini adalah bentuk dugaan maladministrasi pelayanan publik yang serius!" tegas Christopher Hidayat di Kantor Ombudsman Jabar.
  
​Desak Pemberantasan Praktik Mafia Tanah
​Selain menuntut pertanggungjawaban atas hilangnya berkas warga, langkah pelaporan ke Ombudsman RI ini juga diarahkan untuk:

​Mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kantah ATR/BPN Kabupaten Bandung agar lebih transparan dan akuntabel.  

​Mencegah serta memberantas tumbuh kembangnya praktik mafia tanah yang sangat merugikan masyarakat kecil.  

​Mendukung penuh upaya pemberantasan budaya gratifikasi, suap, dan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan administrasi pertanahan yang saat ini tengah disorot publik dan aparat penegak hukum.  

​Sebelum melapor ke Ombudsman, pihak DPD LSM 354 Indonesia juga telah melayangkan aduan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN RI. Namun, karena minimnya respons dan penanganan signifikan dari Kantah Kabupaten Bandung, langkah eskalasi ke Ombudsman RI pun ditempuh demi tegaknya supremasi hukum.  

​Dengan dimasukkannya laporan resmi ini, publik kini menanti ketegasan Ombudsman RI dan instansi terkait untuk memanggil pihak Kantah ATR/BPN Kabupaten Bandung guna mengusut tuntas misteri hilangnya dokumen warga serta mengembalikan hak kepemilikan tanah yang sah.  

​(Rilis Pers DPD LSM 354 Indonesia Kabupaten Bandung — Rabu, 4 November 2026).

(Red).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

REDAKSI

Fakta Realita News

youtube

Translate