Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Kejiwaan Ijal yang Bunuh-Kubur Didi Diperiksa, Begini Hasilnya

Polisi Periksa Tersangka Pembunuh dan Pengubur Jasad Didi   

FRN Cimahi, - Polisi memastikan Ijal (31) pembunuh dan pengubur jasad Didi Hartanto (42) di dalam rumah korban tidak mengalami gangguan jiwa saat melakukan aksi keji tersebut.

Pemeriksaan kejiwaan terhadap Ijal dilakukan lantaran pria tersebut tampak santai dan rapi mengeksekusi korban hingga menghilangkan jejak kriminalnya pada 23 Maret. Ijal bahkan bisa memikirkan langkah-langkah menghindari kejaran polisi, seperti menyamar menjadi badut.

"Sampai hari ini, tidak ditemukan indikasi gangguan kejiwaan maupun fisik. Kita cek, memang secara keseluruhan tersangka dalam kondisi normal psikis dan fisiknya," kata Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho saat ditemui di Mapolres Cimahi, Kamis (18/4/2024).

Dimas menyebut tersangka Ijal juga tidak sedang dalam pengaruh minuman keras maupun obat-obatan terlarang. Ijal mengeksekusi Didi secara sadar, lalu ia menggasak barang berharga korban.

"Dia sadar (saat mengeksekusi korban Didi). Tidak ditemukan adanya tanda-tanda dia meminum minuman keras dan sebagainya," kata Dimas.

Dimas menyebut untuk hasil autopsi korban Didi yang dilakukan pada Selasa (16/4/2024) setelah ia diangkat dari lubang tempat dikubur di bagian belakang rumahnya, juga masih belum bisa disampaikan.

"Hasil dari autopsi berupa kesimpulan awal penyebab korban tewas mungkin akan disampaikan besok saat rilis di Mapolres Cimahi," kata Dimas.

Saat ini tersangka Ijal masih diperiksa secara maraton untuk memastikan konstruksi hukum bagaimana ia mengeksekusi korbannya serta kemungkinan motif yang tersembunyi.

"Kita butuh pemeriksaan mendalam, pemeriksaan harus detail karena ada poin harus kita dalami dulu supaya tahu apakah ini disengaja atau tidak. Lalu motifnya apa, bagaimana cara mengeksekusinya, supaya nanti konstruksi hukumnya terbentuk," kata Dimas.

Ijal kini mendekam di balik jeruji besi Satreskrim Polres Cimahi usai ditetapkan jadi tersangka pembunuhan Didi Hartanto. Untuk sementara, Ijal dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana.





(TIM/RED).    

Posting Komentar

0 Komentar