Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Inspektur Kemendagri Korupsi saat Jabat Pj di Bandung Barat, Pengamat: Mencoreng Institusi

Inspektur Kemendagri Korupsi saat Jabat Pj di Bandung Barat, Pengamat: Mencoreng Institusi


FRN KBB, -- Keterlibatan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif dalam dugaan kasus korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka dinilai mencoreng institusi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pasalnya, selain menyandang status ASN Kemendagri, Arsan Latif ditetapkan tersangka saat duduk diposisi pejabat yang mestinya menjalankan fungsi pengawasan yakni Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendagri.

"Pj jadi tersangka ini kasusnya tidak di KBB, di Majalengka namun tetap saja bahwa itu track record buruk bagi seorang Pj. Ini pukulan untuk lembaga (Kemendagri) yang nenunjuk beliau sebagai Pj," kata Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan Universitas Jenderal Achmas Yani (Unjani), Arlan Sidha saat dihubungi.

Diketahui, Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar dalam kasus dugaan korupsi proyek Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka, pada Rabu 5 Juni 2024.

Arsan Latif ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI.

Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Kejati menyebut Arsan Latif melakukan pengkondisian terhadap PT PGA supaya memenuhi syarat dalam proses lelang investasi dengan skema Bagun Guna Serah atau Build, Operate and Transfer (BOT) di Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka.

Selain mengkondisikan perusahaan pemenang lelang investasi, Arsan Latif diduga menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah.

"Ini perlu dievaluasi dan dicarikan solusi karena masih ada wakru tersisa melanjutkan pelayanan. Iya (dicopot) karena kalau sudah tersangka ada proses lanjutan dan bisa mengganggu jalannya pemerintahan. Mendagri harus segera melakukan tindaklanjut persoalan ini," ujar Arlan.

Dirinya melanjutkan, penetapan Pj Bupati Bandung Barat ini tentunya tidak hanya menjadi presiden buruk bagi Kemendagri, tapi juga bagi KBB. Hal itu lantaran dua kepala daerah sebelumnya juga terjerat kasus hukum.

Yakni mendiang Abubakar, Bupati Bandung Barat 2008-2018 yang didakwa bersalah menyuruh dan menerima uang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab KBB serta Aa Umbara yang terjerat kasus korupsi bansos COVID-19 di Bandung Barat.

Untuk itu, Arlan meminta masyarakat untuk memilih kepala daerah pada Pilkada 2024 yang benar-benar memiliki kapabilitas yang mempuni.

"Walaupun kasusnya di Majalengka (Arsan Latif) tapi kan taunya masyarakat Pj melakukan (dugaan) korupsi. Ini tentunya menjadi warning ke depan dalam memilih kepala daerah. Apalagi KBB inj selalu jadi sorotan," tandasnya.


(Lies).  

Posting Komentar

0 Komentar