Hot Posts

6/recent/ticker-posts

DPRD Kota Cimahi Tetapkan 3 Orang Pimpinan Dewan Definitif Periode 2024-2029

Dari kanan kekiri H Wahyu Widyatmoko (PKS) (Ketua), H Ali Hasan (Golkar) (Wakil Ketua), H Edi Kanedi (Demokrat) 3 Pimpinan dewan saat dilantik oleh pihak Pengadilan Bale Bandung untuk diambil sumpahnya di Gedung Paripurna DPRD Kota Cimahi, Sabtu (21/9/2024)

FRN Cimahi, – Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menetapkan tiga Pimpinan Dewan untuk dilantik, acara digelar di ruang Sidang Paripurna gedung DPRD Kota Cimahi, Jl Hj Djulaeha Karmita nomor 5 Kecamatan Cimahi Tengah, Sabtu (21/9/2024).

Tiga pimpinan dewan tersebut yang terpilih adalah, Wahyu Widyatmoko (PKS) (Ketua), H Ali Hasan dari Partai Golkar (Wakil Ketua), dan H Edi Kanedi dari Partai Demokrat (Wakil Ketua).

Ketiga pimpinan dewan tersebut Usai dilantik sebagai pimpinan dewan definitif, ada beberapa agenda kerja yang harus diselesaikan, seperti rapat pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan juga Rapat Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025.

“Setelah pelantikan pimpinan definitif ini, tentunya ada program-program wajib yang harus kita lakukan. Salah satunya kita harus segera membahas hasil evaluasi APBD 2024,” ujar Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko.

Sedangkan terkait kekurangan sebagai wakil ketua Pimpinan Dewan, menurut Wahyu, pihaknya masih menunggu dari Partai Demokrasi Indonesia -Perjuangan yang belum mengajukan nama calon pimpinan definitif nya.

Diakui oleh Wahyu, seharusnya Pimpinan dewan yang terwakili dari partai yang suaranya terbesar di Kota Cimahi ada empat pimpinan dewan.

“Karena hari Senin adalah waktu terakhir dari hasil evaluasi laporan harus kita sampaikan kepada Gubernur. Dan itu harus dibahas oleh Pimpinan DPRD definitif beserta AKD Banggar dan TAPD,” ucap Wahyu.

Selanjutnya menurut Wahyu kembali, bahwa pembentukan AKD dan Banggar harus dilakukan oleh pimpinan definitif, sehingga pihaknya tak lagi memiliki waktu.

Situasi demikian dipastikan poltisi PKS itu tak akan menghambat agenda yang sudah ditetapkan. Pasalnya, sifat pimpinan DPRD adalah kolektif kolegial.

Hal ini tidak akan menghambat, karena sifat pimpinan itu kolektif kolegial. 

“Andai kata, ketuanya pun belum dilantik, wakilnya bisa langsung bekerja,” tandas Wahyu.

Ia bahkan menegaskan, bahwa aturan memperbolehkan jika sampai pada tahap membahas atau bahkan menetapkan kebijakan anggaran. 



(Bagja).

Posting Komentar

0 Komentar