Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Satpol-PP Dan Bea Cukai Kolaborasi Sosialisasi Ketentuan Umum Di Bidang Cukai Ke SMK I Cimahi

Kepala Seksi (Kasie) Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan (Binwasluh) pada Satpol-PP dan Damkar Kota Cimahi, Neneng Masto'ah, menjelaskan bahwa dengan digelarnya sosialisasi masalah gempur rokok ilegal yang sudah dilaksanakan oleh Satpol-PP tiga kali, yaitu sosialisasi ke para pedagang rokok ilegal, dan kalau sosialisasi ke dalam dunia pendidikan ke para siswa-siswi SMK/SMA sederajat, baru kali ini dilaksanakan.

FRN Cimahi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Damkar telah berkolaborasi bersama Bea Cukai Kota Bandung untuk membasmi terkait masalah rokok ilegal yang masih marak di Kota Cimahi.

Akhirnya karena bahaya rokok ilegal tersebut perlu disosialisasikan merambah ke siswa-siswi sekolah, Satpol-PP dan Bea Cukai Kota Bandung gelar Sosialisasi Ketentuan Umum Di Bidang Cukai Ke SMK I Cimahi, jln Mahar Martanegara No.48, Utama, Kec. Cimahi Sel., Kota Cimahi, Rabu (25/9/2024).


Satpol-PP Dan Bea Cukai Kolaborasi Sosialisasi Ketentuan Umum Di Bidang Cukai Ke SMK I Cimahi

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasie) Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan (Binwasluh) pada Satpol-PP dan Damkar Kota Cimahi, Neneng Masto’ah, menjelaskan bahwa dengan digelarnya sosialisasi masalah gempur rokok ilegal yang sudah dilaksanakan oleh Satpol-PP tiga kali, yaitu sosialisasi ke para pedagang rokok ilegal, dan kalau sosialisasi ke dalam dunia pendidikan ke para siswa-siswi SMK/SMA sederajat, baru kali ini dilaksanakan.

“Tentunya dengan sosialisasi saat ini keuntungannya sangat banyak, dengan kegiatan sosialisasi terkait dengan ketentuan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) ini, yang semula keseluruhan elemen masyarakat, yang sudah memahami, maka sekarang kami masuk ke segment sosialisasi ke para siswa-siswi SMK/SMA dan sederajat,” ungkap Neneng.


Para siswa dan siswi SMK se Kota Cimahi siap membantu memberantas rokok ilegal

Hal ini dilihat dari fenomena yang ada, kata Neneng, sampai saat ini peredaran rokok ilegal khususnya di Kota Cimahi, relatif menurun.

“Tetapi peredaran masih tetap ada, karena kita Reus gencar melakukan operasi pasar, tentunya dari para pelaku yang menjual rokok ilegal, ataupun suplayer-suplayer, ada metode-metode yang mereka gunakan secara khusus, dan tidak menutup kemungkinan menjualnya secara online,” terang Neneng.

Jadi lanjut Neneng, para suplayer-suplayer itu sudah mulai penjualannya secara online.

“Jadi penjualannya bukan lagi dari warung kewarung lagi, kami disini, untuk para siswa, karena fenomena yang paling banyak dan marak di kalangan anak-anak sekolah,” jelasnya.


Satpol-PP Dan Bea Cukai Kolaborasi Sosialisasi Ketentuan Umum Di Bidang Cukai Ke SMK I Cimahi

Nenengpun berkoordinasi dengan pihak bea cukai, karena masalah peredaran rokok ilegal lebih banyak di anak-anak sekolah,

“Peredaran Kokok dalam konsumsi rokok, dimulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) juga sudah ada, inilah yang saat ini kita antisipasi, bahwa mereka secara keuangan masih terbatas, sehingga mereka larinya mencari rokok yang murah, kecenderungan mereka mencari rokok yang murah, larinya ke rokok ilegal,” tandas Dia.

Tidak itu saja, lanjut Neneng, bahkan gelaran sosialisasi tersebut, pihaknya juga telah menggandeng dari Dinas Kesehatan Kota Cimahi.

“Karena memberikan pemahaman kepada anak-anak sekolah, malah mereka juga paham, bahwa bukan saja rokok ilegal yang dilarang, rokok legal saja secara undang-undang kesehatan tidak diperkenankan dan tidak diperbolehkan,” ujar Neneng.

Maka dari itu pihak Satpol-PP dan Damkar, serta Bea Cukai mengadakan sosialisasi di anak-anak sekolah karena mudah pemahamannya, pemikiran dan mudah menyerah,

“Jadi mereka bisa menyampaikan dan menularkan kembali informasi ini kepada rekan-rekannya dan teman-temannya,” tandas Neneng.

Hal yang sama disampaikan oleh pihak Kepala Seksi (Kasi)  Penyuluhan dan layanan Informasi pada Bea Cukai, Yudi Irawan, terkait sosialisasi gempur rokok ilegal tersebut kepada para siswa-siswi sekolah, mengedukasi terkait arti dari cukai, bahayanya rokok legal dan bahayanya rokok ilegal.

“Agar mereka paham arti dari pada cukai, terus cukai itu disetorkan kemana sih? Pemanfaatan cukai itu untuk apa?,” jelas Yudi.

Disisi lain juga tujuan sosialisasi tersebut adalah untuk mengedukasi, kepada para siswa tentang bahayanya rokok tersebut.

“Kenapa rokok itu dikenakan cukai?, karena rokok itu berbahaya untuk kesehatan, makanya pemerintah mengenakan cukai terhadap rokok, apalagi rokok yang ilegal,” urai Yudi.

Rokok yang ilegal itu sangat lebih berbahaya, dikarenakan kandungannya tidak terdaftar, tidak bisa dicek tentang kandungan nikotinnya.

“Makanya rokok ilegal, bahkan pabriknya juga kami tidak tahu, maka daritu kita mengedukasi kepada para siswa-siswi sekolah itu memberikan pengetahuan dari cukainya, bahaya rokok legalnya dan bahaya rokok ilegal,” tandas Yudi.

Itupun diakui juga oleh Yudi, bahwa dari rokok ilegal tersebut sangat merugikan dari cukainya sebesar 6% pada tahun yang lalu

“Pungutan cukai dalam setahun, ada rokok ilegal yang merugikan negara sekitar 6% atau Rp 245 triliun kalikan saja 6% itulah kerugian negara akibat beredarnya rokok ilegal,” ungkapnya.

Bahkan Bea Cukai juga saat ini gencar-gencarnya melakukan sosialisasi terus-menerus ke pada masyarakat, 


Kepala Seksi (Kasi) Penyuluhan dan layanan Informasi pada Bea Cukai, Yudi Irawan, terkait sosialisasi gempur rokok ilegal tersebut kepada para siswa-siswi sekolah, mengedukasi terkait arti dari cukai, bahayanya rokok legal dan bahayanya rokok ilegal.

“Baik kepada pelaku usaha, toko-toko, atau penjual-penjual, kepada tokoh-tokoh masyarakat, kepada aparat pemerintahan dari tingkat desa, kecamatan, kemudian kita kepada para siswa dan mahasiswa,” bebernya.

Dijelaskan pula oleh Yudi, sosialisasi yang dilaksanakan di sekolah SMK 1 Cimahi tersebut, semua bukan hanya siswa-siswa SMK 1 saja.

“Betul kita hanya menggunakan tempat SMK 1 Cimahi, tapi dari jumlah 150 siswa-siswi SMK tersebut semua hadir dari masing-masing sekolah SMK/SMA dan sederajat yang ada di Kota Cimahi, masing-masing sekolah mengirimkan 5 Siswanya dalam sosialisasi ini,” tandas Yudi.

Ditambahkan oleh Yudi, kepada masyarakat bila melihat ada pemasokan penjualan rokok ilegal ke warung-warung, toko-toko dapat melaporkan via Washaap Informasi Bea Cukai nomor 087784861286 

Jadi masyarakat, bila menemukan transaksi jual beli rokok ilegal, langsung saja di foto dan di Sherlock lokasina, saya jamin kerahasiaannya bagi pelapor akan dirahasiakan,” tutupnya. 



(Bagja).

Posting Komentar

0 Komentar