JAKARTA — Perjuangan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali disuarakan secara tegas oleh politisi sekaligus wakil rakyat, Rieke Diah Pitaloka, bersama elemen masyarakat dalam aksi Viral for Justice di Jakarta. Dalam momentum Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung hari ini, Kamis, 27 Agustus 2026, desakan agar regulasi tersebut segera diselesaikan kian menguat.
Aksi massa yang turun ke jalan menegaskan satu pesan utama: musuh bersama rakyat adalah koruptor, dan aset hasil kejahatan harus disita untuk dikembalikan sepenuhnya kepada kas negara demi kepentingan rakyat.
Komitmen DPR RI dan Target Waktu Pengesahan
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, melaporkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset telah melalui proses yang panjang, mencakup 35 Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) serta tiga kunjungan kerja daerah. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan target konkret penyelesaian dan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.
Kawal Substansi: Jangan Hanya Asal Sah
Meski tenggat waktu telah dicanangkan, Rieke Diah Pitaloka mengingatkan agar masyarakat tidak lengah dan terus mengawal substansi dari undang-undang ini. Menurutnya, regulasi yang dibentuk tidak boleh hanya membuat negara kuat merampas, tetapi juga harus kuat melindungi pihak yang tidak bersalah.
Terdapat tiga poin rekomendasi substansial yang ditekankan dalam pengawalan RUU ini:
Rantai Aset Komprehensif: Membangun satu rantai aset recovery yang jelas—mulai dari tracing, pemblokiran, sita rampas, lelang, hingga pengembalian—dengan kontrol pengadilan dan akuntabilitas yang ketat.
Harmonisasi Aturan: Merombak dan menyelaraskan aturan internal sita-rampas-lelang yang sudah kedaluwarsa (seperti PP Nomor 11 Tahun 1947 jo PP Nomor 43 Tahun 1948) guna menjamin due process of law dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Perlindungan Hak Korban dan Dana Amanah: Membedakan secara tegas antara barang rampasan negara, hak korban/pihak ketiga, serta dana amanah (fiduciary funds) seperti kasus Asabri, di mana aset tidak boleh otomatis masuk ke kas negara sebelum kejelasan pemegang haknya terverifikasi.
"Korupsi jaminan sosial adalah uang peserta. Negara harus kuat merampas hasil kejahatan, namun juga kuat melindungi hak korban dan pihak yang berhak secara hukum," tegas Rieke.
Aksi pengawalan ini ditutup dengan seruan moral untuk terus bersuara bersama demi mewujudkan keadilan sosial di Indonesia (A Luta Continua).
(Red).
