Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Jadi Tersangka, Istri Perwira TNI Korban Perselingkuhan Ajukan Praperadilan

Konferensi pers penetapan tersangka UU ITE terhadap istri perwira TNI bernama Anandira Puspitasari dan seorang pria bernama Hari Soelistya Adi di Mapolda Bali, Senin (15/4/2024). 

FRN Denpasar, - Anandira Puspitasari (AP) melalui kuasa hukumnya akan mengajukan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, Anandira menjadi tersangka setelah memviralkan dugaan perselingkuhan suaminya, Lettu CKM drg Malik Hanro Agam alias Lettu Agam dengan Bianca Allysa, anak Kapolresta Malang Kombes Budi Hermanto.

Kuasa hukum Anandira, Agustinus Nahak, menyatakan gugatan praperadilan akan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (17/4/2024).

"Besok kami hanya pendaftaran gugatan terkait sidang dan jadwalnya kami tunggu dari PN," ujar Agustinus saat dikonfirmasi wartawan
, Selasa (16/4/2024).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan menegaskan penyidik berkeyakinan perbuatan Anandira memenuhi unsur-unsur dugaan tindak pidana UU ITE. Jansen juga mengatakan penetapan dokter gigi tersebut sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur.

"Penyidik sangat berkeyakinan terpenuhi unsur dugaan TP (Tindak Pidana) ITE," ujar Jansen saat dihubungi, Selasa.

Jansen juga mempersilakan Anandira mengajukan praperadilan sebagai bentuk perlawanan yang sesuai dengan hukum.

"Silakan pihak yang bersangkutan melakukan perlawanan hukum dengan menunjukkan bukti sebaliknya," ujar mantan Kapolresta Denpasar itu.

Sementara itu, tim kuasa hukum Bianca Allysa belum memberi tanggapan saat coba dihubungi wartawan.

Duduk Perkara Anandira Jadi Tersangka

Sebelumnya, Polda Bali mengungkap duduk perkara penetapan tersangka terhadap Anandira. Polisi membantah informasi yang menyebutkan perempuan berusia 34 tahun itu menjadi tersangka karena membongkar perselingkuhan suaminya di media sosial (medsos).

Jansen menegaskan Anandira ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran data elektronik tanpa izin. 

Ia menyebut penyebaran hoaks dan pengungkapan perselingkuhan yang dilakukan Anandira sebagai dua kasus yang berbeda.

"Perlu kami tegaskan, bahwa ini adalah dua permasalahan yang berbeda. Jadi, laporan tersangka terkait dugaan suaminya (berselingkuh) sudah ditangani rekan-rekan dari Kodam," kata Jansen saat konferensi pers di kantornya, Senin (15/4/2024).

Dalam kasus ini, polisi juga menangkap dan menetapkan tersangka terhadap seorang rekan Anandira bernama Hari Soelistya Adi. 

Menurut Jansen, Anandira dan Hari dilaporkan oleh Ramzy Baabud selaku kuasa hukum Bianca Allysa.

Bianca mempolisikan Anandira dan Hari dengan tuduhan melakukan transmisi, memindahkan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain. 

Bianca, Jansen berujar, merasa dirugikan oleh kedua tersangka yang mengunggah fotonya tanpa izin di akun Instagram @ayoberanilapor6.

Melalui unggahan itu, kedua tersangka disebut menarasikan Bianca sebagai perempuan selingkuhan suami Anandira yang merupakan anggota kesatuan kesehatan Kodam IX/Udayana berinisial Lettu CKM drg MHA. 

Menurut Jansen, Bianca dan MHA sudah berteman sejak 2010 atau sebelum Anandira menikah dengan perwira TNI itu.





(TIM/RED).   

Posting Komentar

0 Komentar