APAK Jabar Desak KADIN Kota Bandung Buka Suara Soal Dugaan Pengondisian & Pembatasan Pers di MUKOTA IX



BANDUNG, 11 Oktober 2026 — Dugaan pengondisian dan penolakan peliputan wartawan pada pelaksanaan Musyawarah Kota (MUKOTA) IX Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Bandung menuai sorotan tajam. Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Jawa Barat secara tegas mendesak pihak penyelenggara untuk segera memberikan klarifikasi terbuka guna menjaga transparansi dan kepercayaan publik.

​Polemik ini bermula saat sejumlah awak media mengaku dihalangi dan ditolak saat hendak meliput agenda krusial pemilihan Ketua KADIN Kota Bandung yang berlangsung di The Papandayan Hotel, Jumat (9/10/2026) lalu.

​Ketua Umum APAK Jawa Barat yang juga menjabat sebagai Ketua Jawa Barat Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI), Rd. Yadi Suryadi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden pembatasan akses informasi tersebut.

​"Pelaksanaan pemilihan memang diharapkan berjalan lancar dan aman, tetapi persoalan penolakan terhadap wartawan ini isu serius. Pers bukan sekadar tamu, melainkan pilar kontrol sosial dan penyambung informasi publik," tegas Yadi dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026).

​Indikasi Pengondisian Memicu Tanda Tanya Publik

​Yadi menilai, kemunculan dugaan pengondisian di arena MUKOTA IX perlu dijelaskan secara transparan oleh panitia penyelenggara. Menurutnya, KADIN sebagai wadah para pelaku usaha seharusnya menjadi pilar yang menjunjung tinggi profesionalisme dan good governance.

​Ia mempertanyakan apakah penolakan peliputan tersebut murni bagian dari tata tertib internal panitia atau terdapat motif lain yang belum tersampaikan ke publik.

​Kebutuhan Transparansi: Jika ada mekanisme khusus seperti registrasi atau kriteria akreditasi media, hal tersebut idealnya disosialisasikan secara terbuka sejak awal.
​Prinsip Kehakiman Pers: Setiap bentuk pembatasan akses tanpa alasan sah berpotensi memicu prasangka negatif dan mencederai kemerdekaan pers.

​Pembuktian Berbasis Fakta: Yadi menegaskan dugaan pengondisian ini tetap harus dinilai obyektif melalui bukti dan klarifikasi resmi, bukan rumor semata.

​Poin Urgen Klarifikasi Resmi yang Dituntut APAK Jabar

​Untuk menghentikan spekulasi liar di masyarakat, APAK Jawa Barat mendesak panitia MUKOTA IX KADIN Kota Bandung segera merilis pernyataan resmi yang mencakup:

​Kronologi Lengkap: Penjelasan mendetail mengenai insiden penolakan awak media di lapangan.

​Dasar Hukum & Aturan Internal: Landasan kebijakan pembatasan akses peliputan dalam agenda MUKOTA IX.

​Penanggung Jawab Kemitraan Media: Kejelasan pihak yang berwenang dalam mengatur akreditasi dan komunikasi pers selama acara berlangsung.

​Kemerdekaan Pers Dilindungi Undang-Undang
​Mengutip Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Yadi mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin secara hukum pada Pasal 4. Bahkan, Pasal 18 ayat (1) memuat sanksi pidana bagi siapapun yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.

​Meski demikian, ia mengimbau seluruh insan pers untuk tetap mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), mengedepankan asas keberimbangan (cover both sides), serta berkoordinasi secara santun.

​"Keterbukaan bukan berarti semua area tanpa batasan, melainkan setiap pembatasan harus memiliki alasan yang masuk akal, adil, dan dikomunikasikan secara bermartabat. Kami berharap KADIN Kota Bandung segera buka suara agar isu ini terang benderang," tutup Yadi.

​APAK Jabar berharap insiden MUKOTA IX KADIN Kota Bandung menjadi momentum evaluasi penting bagi seluruh organisasi publik di Jawa Barat dalam mengelola komunikasi publik dan menghormati peran pers dalam demokrasi.

(Wempi).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

REDAKSI

Fakta Realita News

youtube

Translate