Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Daftar Tarif Parkir Resmi Kota Bandung, Pelancong Wajib Tahu Sebelum Jadi Korban Getok Harga

Pengunjung mengeluhkan juru parkir yang mematok harga selangit.  

FRN BANDUNG, - Aksi pungli dan getok harga parkir di Kota Bandung kembali menjadi sorotan. Sebelum menjadi korban, yuk cek dulu daftar tarif parkir resmi Kota Bandung berikut ini.

Sejumlah oknum juru parkir di Bandung, terutama yang membuka tempat parkir ilegal, banyak memanfaatkan momen libur panjang untuk mematok tarif parkir yang tinggi. Sebagai kota wisata, Bandung memang selalu ramai dikunjungi pelancong.

Namun, bagai bumerang, tarif parkir yang selangit justru mencoreng harumnya nama Bandung. Kota Kembang ini kini sudah menjadi kota pungli.

Aksi getok parkir belakangan ini ramai terjadi di Masjid Raya Al-Jabbar, Gedebage. Pengunjung mengeluhkan juru parkir yang mematok harga selangit.

Bahkan seorang pengunjung mengaku harus merogoh kocek hingga Rp25.000 untuk parkir di masjid karya Ridwan Kamil tersebut. Padahal ia hanya mampir sebentar untuk shalat.

Sebenarnya berapa harga yang dipatok untuk satu kali parkir di fasilitas umum di Kota Bandung? Berikut ulasannya.

Daftar Tarif Parkir Resmi Kota Bandung

Tarif parkir di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Noor 66 Tahun 2021. Dalam perwal tersebut tercantum, tarif parkir ditetapkan berdasarkan zona dan golongan kendaraan.

Ada tiga kategori zona parkir, yaitu zona parkir kawasan Pusat Kota, zona parkir kawasan Penyangga Kota, dan zona parkir kawasan Pinggiran Kota.

1. Zona Parkir Kawasan Pusat Kota

Zona ini berada di pusat kota dengan batas wilayah utara di Jalan Pajajaran, wilayah selatan di Jalan Peta (lingkar selatan), wilayah timur di Jalan Karapitan (Simpang Lima), dan wilayah barat di Jalan Waringin.

Tarif parkir yang ditetapkan:

• Golongan 1 (sepeda motor): Rp3.000 per jam, dan tambahan Rp3.000 untuk per satu jam berikutnya

• Golongan 2 (mobil biasa): Rp5.000 per jam, dan tambahan Rp5.000 untuk per satu jam berikutnya

• Golongan 3 (mobil boks kecil): Rp5.000 per jam, dan tambahan Rp5.000 untuk per satu jam berikutnya 

• Golongan 4 (bus/truk): Rp7.000 per jam, dan tambahan Rp7.000 untuk per satu jam berikutnya

• Golongan 5 (truk besar): Rp7.000 per jam, dan tambahan Rp7.000 untuk per satu jam berikutnya

2. Zona Parkir Kawasan Penyangga Kota

Zona ini berada di kawasan penyangga kota dengan batas wilayah dari Jalan Pajajaran hingga Simpang Dago di utara, Lingkar Selatan hingga Jalan Soekarno-Hatta di Selatan, Simpang Lima hingga Cicaheum di timur, dan Jalan Waringin hingga Jalan Elang di barat.

Tarif parkir yang ditetapkan:

• Golongan 1 (sepeda motor): Rp3.000 per jam, dan tambahan Rp3.000 untuk per satu jam berikutnya

• Golongan 2 (mobil biasa): Rp4.000 per jam, dan tambahan Rp4.000 untuk per satu jam berikutnya

• Golongan 3 (mobil boks kecil): Rp4.000 per jam, dan tambahan Rp4.000 untuk per satu jam berikutnya 

• Golongan 4 (bus/truk): Rp6.000 per jam, dan tambahan Rp6.000 untuk per satu jam berikutnya

• Golongan 5 (truk besar): Rp6.000 per jam, dan tambahan Rp6.000 untuk per satu jam berikutnya

3. Zona Parkir Kawasan Pinggiran Kota

Zona ini berada di pinggiran kota dengan batas wilayah dari Simpang Dago hingga Punclut di utara, Jalan Soekarno-Hatta hingga Tol Padaleunyi di Selatan, Cicaheum hingga Cibiru di timur, dan Jalan Elang hingga Jalan Gunung Batu di barat.

Tarif parkir yang ditetapkan:

• Golongan 1 (sepeda motor): Rp2.000 per jam, dan tambahan Rp2.000 untuk per satu jam berikutnya

• Golongan 2 (mobil biasa): Rp3.000 per jam, dan tambahan Rp3.000 untuk per satu jam berikutnya

• Golongan 3 (mobil boks kecil): Rp3.000 per jam, dan tambahan Rp3.000 untuk per satu jam berikutnya 

• Golongan 4 (bus/truk): Rp6.000 per jam, dan tambahan Rp6.000 untuk per satu jam berikutnya

• Golongan 5 (truk besar): Rp6.000 per jam, dan tambahan Rp6.000 untuk per satu jam berikutnya

Demikian daftar tarif parkir resmi Kota Bandung yang terbagi dalam tiga zona. Jika menemukan adapta pungli, warga bisa melapor ke Dinas Perhubungan Kota Bandung atau ke situs labor.go.id.




(TIM/RED).    

Posting Komentar

0 Komentar