Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Koruptor Indonesia Yang Dihukum Mati, Ini Sosoknya, Kehidupannya Hedonis

koruptor Indonesia pertama yang dihukum mati Dilansir dari Hops.id, 

FRN BABDUNG, - Korupsi di Indonesia sudah tidak terbendung, nominal yang digasaknya sudah mencapai triliunan, miris dan ironis. 

Hukuman yang diterapkan oleh pemerintah seolah tidak menimbulkan rasa takut ataupun gentar terhadap mereka, realitasnya grafik kasus korupsi tidak mengalami hal yang signifikan bahkan gejalanya sudah terinfiltrasi ke segala lini mulai dari lembaga dan instansi kepemerintahan. 

Sebagai referensi efektifnya hukum terhadap para koruptor bisa kilas balik meninjau ke masa lampau, dimana hal tersebut diterapkan.

Yusuf Muda Dalam, koruptor Indonesia pertama punya banyak isteri, setelah dipenjara hanya isteri pertama yang masih setia, ia sempat menggemparkan tanah air pada tahun 60 an sebagai koruptor Indonesia pertama yang dihukum mati Dilansir dari Hops.id, pria yang memiliki nama lengkap Teuku Yusuf Muda ini lahir pada tanggal 1 Desember 1914 di Sigli Aceh. 

Yusuf merupakan seorang politikus yang pernah menjabat sebagai gubernur bank Indonesia di tahun 1963 dan menteri urusan bank Sentral republik Indonesia. 

Tim pemeriksaan keuangan negara yang dipimpin oleh jenderal Soeharto telah menemukan fakta bahwa Yusuf telah menggelapkan uang negara sebesar 97, 3 miliar. 

Tidak hanya terlibat kasus korupsi Yusuf juga dituduh gemar berfoya-foya dan memiliki banyak isteri. 

Menurut kabar yang beredar, Menteri bank sentral ini mengirimkan uang belanja setiap bulan kepada masing-masing istrinya sebesar Rp 40 juta. 

Dalam buku yang berjudul 'anak perawan di sarang penyamun, Yusuf sering memberikan hadiah berupa barang mewah untuk para istri dan banyak perempuan. 

Sebelum menjadi Menteri, Yusuf adalah seorang wartawan dan bankir. 

Semasa menjadi bankir ia berhasil mengelola perbankan dan mengintegrasikan seluruh bank milik pemerintah kedalam satu bank agar lebih mudah digunakan sebagai alat revolusi terpimpin. 

Namun ia ditangkap oleh Soeharto bersama 15 menteri Soekarno lainnya tepat seminggu setelah Supersemar keluar. 

Dalam sidang Yusuf dituduh telah memberikan izin import dengan deffered payment khusus kepada sejumlah pengusaha. Pada 9 September 1966, Pengadilan menyatakan Yusuf bersalah dan memberikan vonis mati atau hukuman mati. 

Selama dipenjara para istrinya mengajukan cerai, hanya istri pertamanya yang tetap setia menjenguk Yusuf. Dan, sebelum sempat di eksekusi, Yusuf meninggal dunia pada tahun 1976 karena menderita penyakit Tetanus. 



(Yusuf).   

Posting Komentar

0 Komentar