Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Wilayah AS Ikut Aturan Jokowi, Google Hapus Link Berita

Kantor Google di Mountain View, California, Amerika Serikat. 

FRN Jakarta, - Negara bagian California di Amerika Serikat menerapkan aturan baru yang mengharuskan perusahaan seperti Google untuk membayar berita.  Google merespons regulasi ini dengan menghapus link dari website berita yang berbasis di California dari pencarian Google.

Pemerintah negara bagian California memperkenalkan regulasi baru pada tahun lalu, yang mengharuskan perusahaan iklan online untuk membayar biaya tertentu, untuk menghubungkan warga California dengan sumber berita.

Dalam blog yang dipublikasikan pada Jumat, VP Google News Partnership Jaffer Zaidi menyatakan penghapusan link tersebut adalah eksperimen jangka pendek.

Zaidi, dalam blog yang sama, juga menekankan bahwa regulasi yang bernama California Journalism Preservation Act (CJPA) adalah "cara yang salah untuk mendukung jurnalisme" dan menciptakan "ketidakpastian yang tidak akan diterima oleh perusahaan apapun."

Regulasi yang masih belum disahkan oleh badan legislatif California ini mirip dengan aturan Publisher Rights, yang tahun lalu diberlakukan oleh Presiden Jokowi di Indonesia. Aturan serupa juga telah diberlakukan oleh negara-negara Eropa, Kanada, dan Australia.

Langkah pemerintah di berbagai negara ini mengundang respons platform-platform internet raksasa, terutama Google dan Meta. Meta adalah induk usaha Facebook, Instagram, dan WhatsApp.

Facebook telah menyatakan "mundur" dari bisnis berita dan mulai "mengosongkan" fitur News di Prancis, Jerman, dan Inggris. Meta juga telah memblokir fitur berbagi berita di aplikasi Facebook dan Instagram di Kanada.

"Jika JCPA berlaku, akan ada perubahan signifikan dalam layanan yang bisa kami tawarkan untuk warga California dan trafik yang bisa kami sediakan untuk penerbit di California," kata Zaidi.

Pendukung penerapan JCPA di California menyatakan aturan ini membantu perusahaan berita untuk mendapatkan bagian yang lebih adil dari pendapatan iklan yang selama ini dikuasai oleh Apple, Google, dan Meta. Namun, pihak lain mengkritik aturan ini karena dinilai berpihak kepada perusahaan media besar.

Google sebelumnya juga sempat menyatakan penolakan perusahaan untuk membayar berita dalam sistem serupa yang telah berlaku di Spanyol, Australia, Kanada, dan Selandia Baru. Namun, Google kini bekerja sama dengan perusahaan media di negara-negara tersebut.




(TIM/RED).    

Posting Komentar

0 Komentar