LBH Harimau Raya: "Setop Giring Opini Rp 11 Miliar," Desak Pembuktian Hukum Terbuka Kasus RW 011 Kapuk Muara


 JAKARTA — Di tengah masifnya sorotan publik dan perbincangan hangat di media sosial terkait dugaan penyelewengan dana kas RW 011 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya kembali menegaskan sikap tegasnya. Kasus yang menyeret angka fantastis hingga Rp11 miliar ini diminta agar tidak diadili lewat ruang opini publik, melainkan diuji secara transparan di atas meja hukum.

​Hal tersebut mengemuka dalam Rilis Pers resmi LBH Harimau Raya pada Selasa, 22 September 2026. Tim Advokasi menilai, narasi liar yang beredar berpotensi melahirkan penghakiman sosial (trial by the press) sebelum ada putusan atau pembuktian valid secara hukum.

​Sorotan Utama LBH Harimau Raya:

​Asal-Usul Angka Rp 11 Miliar Dipertanyakan: Dalam dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan awal tercatat kerugian Rp0, namun dalam konstruksi tuduhan tiba-tiba muncul angka Rp11 miliar. LBH menuntut audit menyeluruh apakah angka tersebut murni kerugian tindak pidana atau sekadar total transaksi keluar dari arus kas periode 2022–2024 yang mencapai Rp13 miliar masuk dan Rp11 miliar keluar.

​Akses Dokumen & Rekonsiliasi: Klien LBH melaporkan bahwa seluruh dokumen pertanggungjawaban mulai dari nota, kuitansi, hingga berkas pembangunan berada di Kantor RW 011 yang tidak dapat mereka akses. Penyidik diminta segera melakukan inventarisasi langsung.

​Uji Legalitas Dokumen & Tanda Tangan: Status kedudukan Boentoro M. Kwan (apakah sebagai Sekretaris RW atau LMK) serta keabsahan surat mosi tidak percaya yang dikaitkan dengan para klien diminta untuk diverifikasi secara forensik maupun administratif.

​Supervisi Bareskrim Polri: Langkah hukum telah ditempuh melalui Pengaduan Masyarakat Nomor 0292/DUMAS/LBH-HR/IX/2026 tertanggal 4 September 2026 kepada Karo Wassidik Bareskrim Polri untuk meminta supervisi dan gelar perkara atas LP/B/1465/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya.

​"Buktikan, Jangan Hanya Menghakimi"

​Ketua Umum LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu, S.H., Pid., didampingi Ketua Tim Advokat Jonias Latekay, S.H., menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak berniat menghindari proses hukum atau meminta perkara dihentikan secara prematur.

​“Jika benar terjadi penggelapan, tunjukkan perbuatannya. Jika benar kerugian Rp11 miliar, tunjukkan perhitungan dan bukti kerugiannya. Jika benar Boentoro Sekretaris RW, tunjukkan SK dan arsip resminya,” tegas tim advokasi dalam pernyataan persnya.

​LBH Harimau Raya mengajak masyarakat, warga RW 011, serta warganet di media sosial untuk menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum yang objektif, profesional, serta berlandaskan pada Fakta, Bukti, Prosedur, dan Objektivitas.

(Red).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

REDAKSI

Fakta Realita News

youtube

Translate