Cibinong, 24 September 2026 — Ombudsman Republik Indonesia (RI) membongkar dugaan praktik diskriminatif dan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan, tim Ombudsman menemukan adanya fasilitas khusus mirip apartemen atau rumah tipe 36 yang dihuni oleh narapidana kelas kakap.
Temuan Mengejutkan di Area Terbatas Lapas
Berdasarkan investigasi di lapangan, petugas Ombudsman sempat dihalang-halangi oleh pihak lapas saat hendak memeriksa area belakang. Kendati demikian, tim berhasil mendesak masuk dan menemukan sejumlah kejanggalan fantastis:
Fasilitas Setara Apartemen: Terdapat belasan kamar atau rumah singgah di area khusus berukuran mirip tipe 36 yang dilengkapi dengan ruang tamu, sofa bagus, kamar tidur lengkap, hingga dapur pribadi.
Barang Mewah dan Minuman Keras: Di kawasan terbatas tersebut, tim menemukan satu unit mobil mewah Toyota Alphard serta temuan minuman keras di dalam area penampungan.
Dugaan Istimewa untuk Napi Kelas Kakap: Fasilitas kelas VVIP ini diduga sengaja disediakan khusus untuk narapidana tertentu, kontras jauh dengan standar fasilitas sel tahanan pada umumnya.
Temuan ini memicu tanda tanya besar terkait integritas dan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan. Ombudsman RI, Fikri Yasin, menyayangkan adanya upaya penolakan dan penghalangan dari petugas saat sidak berlangsung, yang membuat kecurigaan semakin mendalam.
Bagaimana tanggapan Anda melihat fasilitas mewah yang didapat narapidana kelas kakap di tengah standar penjara yang seharusnya adil bagi semua?
(Red)
